Selasa, 15 Januari 2008
cara pencegahan rabies pada manusia

Sijunjung, Padek---Untuk mencegah penambangan emas secara liar dan serampangan, akhirnya Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, melaksanakan Sosialisasi tentang tata cara penambangan, terhadap para Penambang Emas Tanpa Izin, di kecamatan IV nagari, kata Efriwan Putra Staf Inforkom yang mengikuti acara sosialisasi tersebut, Selasa (24/4).
Menurut Efriwan, sosialisasi ini diikuti pemilik ulayat, pemilik mesin, walinagari, serta Muspika IV Nagari itu, terungkap bahwa, penambangan emas yang dilakukan masyarakat saat, ternyata melanggar Undang-udang Nomor 11 Tahun 1997, yang mengatur tentang kegiatan penambangan. Karena penambangan yang dilakukan ternyata tidak memiliki izin.
Sementara itu Kepala Bidang Pertambangan Umum, Drs. Asril Nurkamin,mengatakan penambangan emas yang dilakukan masyarakat di Sawahlunto Sijunjung tak satupun yang memiliki izin. Selain itu, penambangan yang dilakukan juga tak memenuhi kaidah penambangan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Untuk itu, sebelum kegiatan penambangan dilakukan, ia minta masyarakat mengurus izin, agar sebelum penambangan dilakukan dapat dilakukan survey lokasi. Disamping untuk proses izin, juga sekaligus guna menentukan areal tersebut layak atau tidak untuk dieksplorasi. Kalau proses izin tidak dilalui penambang, otomatis kegiatan penambangan harus dihentikan.

Setelah mendengarkan sosialisasi dari dinas pertambangan tersebut, pada prinsipnya mereka mau mengurus izin dengan catatan, dinas pertambangan juga membantu mereka mendeteksi lokasi yang memiliki kandungan emas, agar usaha mereka tidak sia-sia.
Kemudian para penambang juga meminta Dinas Pertambangan dan instansi terkait, untuk menertibkan alat berat seperti escavator yang saat ini telah meraja lela di Kecamatan IV Nagari. Sebab keberadaan alat berat tersebut juga memicu percepatan kerusakan lingkungan.
Akibat penambangan liar ini, sekitar 20 hektar sawah produktif di kecamatan IV nagari sudah rusak. Pada intinya, tidak bisa dipakai lagi untuk pertanian, kata PPL IV Nagari Erfendi, ketika diminta pendapatnya, tentang usaha penamabangan emas di daerahnya. (air)

Sijunjung, Padek—Untuk peningkatan hasil padi di masyarakat Kecamatan IV Nagari, Universitas Andalas (Unand) Padang, memberikan bantuan Bibit Unggul dengan merk Kahayan sebanyak 500 Kg, kata Efriwan Putra Staf Inforkom yang langsung menyaksikan penyerahan bibit tersebut, di Palangki Selasa (24/4).
Menurut paparan yang disampaikan salah seorang utusan Unand siang itu mengatakan, Bibit Padi Unggul jenis Kahayan tersebut merupakan hasil kerjasama Unand Padang dengan Badan Tenaga Nuklir Nasional. Kemudian dia berharap kepada petani untuk bisa memanfaatkan bantauan bibit ini secara baik, jelas Efriwan.
Sementara itu Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan IV Nagari, Erfendi. AMd, siang tadi mengatakan, bantuan Unand tersebut akan diperuntukkan untuk 4 kelompok tani di Kecamatan IV Nagari, dengan luas areal 20 hektar.
Kelompok tani yang akan memperoleh bantuan tersebut menurut Erfendi saat ini tengah dilakukan pendataan. Bagi kelompok tani yang memenuhi persyaratan akan diberikan bantuan bibit.
Syarat yang harus dipenuhi antara lain mau menerapkan teknologi pertanian, pemakaian pupuk organik, tanam padi sebatang dan pasca panen yang baik.Tahun 2006 lalu Kecamatan IV Nagari juga memperoleh bantuan dan Dinas Pertanian berupa mesin pengolah kompos sebanyak 1 unit dengan nilai Rp50 juta.
Kemudian tahun 2007, IV Nagari kembali akan mendapatkan bantuan mesin pembuatan pupuk Granular atau pupuk butir senilai Rp50 juta dan untuk pembangunan gedung senilai Rp75 juta, jelas Erfendi. (air)


RABIES


Penyakit anjing gila ( rabies) adalah :
Penyakit menular akut dari susunan syaraf pusat, disebabkan oleh virus yang dapat menyerang hewan berdarah panas dan manusia
Dapat disebarkan oleh hewan anjing, kucing, kera dan beberapa satwa liar lainnya yang menderita rabies melalui gigitan

Cara pencegahan rabies pada manusia :
Bila seseorang digigit hewan penderita rabies, tindakan pertama adalah mencuci luka gigitan secepatnya dengan sabun atau detergent selama 10 – 15 menit, kemudian luka dicuci dengan air bersih dan diberi alkohol 70% atau jodium tincture
Segera pergi ke puskesmas, dokter atau rumah sakit terdekat untuk mendapat pengobatan
Selanjutnya, perlu atau tidaknya mendapat serum anti rabies tergantung dari hasil pemeriksaan dokter
Gejala / tanda rabies pada hewan :
Terjadi perubahan tabiat, dari ramah menjadi penakut
Senang bersembunyi ditempat-tempat yang gelap dan dingin
Tidak lagi menuruti perintah majikannya
Nafsu makan hilang
Suara menjadi parau
Ekornya berada diantara paha
Menyerang dan menggigit apa saja
Kejang-kejang disusul dengan kelumpuhan
Biasanya mati 4 – 7 hari setelah gejala pertama
Gejala / tanda rabies pada manusia :
Biasanya diawali dengan sakit kepala, lesu, mual, nafsu makan menurun, gugup dan nyeri tekan pada luka bekas gigitan
Kepekaan terhadap sinar, suara, angin meningkat
Air liur dan air mata keluar secara berlebihan
Yang paling khas pada penderita rabies adalah rasa takut yang berlebihan pada air
Kejang – kejang yang disusul dengan kelumpuhan

.



Label:

posted by go!.....go1 @ 16.51   0 comments


Sijunjung, Padek---Untuk mencegah penambangan emas secara liar dan serampangan, akhirnya Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Sawahlunto Sijunjung, melaksanakan Sosialisasi tentang tata cara penambangan, terhadap para Penambang Emas Tanpa Izin, di kecamatan IV nagari, kata Efriwan Putra Staf Inforkom yang mengikuti acara sosialisasi tersebut, Selasa (24/4).
Menurut Efriwan, sosialisasi ini diikuti pemilik ulayat, pemilik mesin, walinagari, serta Muspika IV Nagari itu, terungkap bahwa, penambangan emas yang dilakukan masyarakat saat, ternyata melanggar Undang-udang Nomor 11 Tahun 1997, yang mengatur tentang kegiatan penambangan. Karena penambangan yang dilakukan ternyata tidak memiliki izin.

Sementara itu Kepala Bidang Pertambangan Umum, Drs. Asril Nurkamin,mengatakan penambangan emas yang dilakukan masyarakat di Sawahlunto Sijunjung tak satupun yang memiliki izin. Selain itu, penambangan yang dilakukan juga tak memenuhi kaidah penambangan, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.
Untuk itu, sebelum kegiatan penambangan dilakukan, ia minta masyarakat mengurus izin, agar sebelum penambangan dilakukan dapat dilakukan survey lokasi. Disamping untuk proses izin, juga sekaligus guna menentukan areal tersebut layak atau tidak untuk dieksplorasi. Kalau proses izin tidak dilalui penambang, otomatis kegiatan penambangan harus dihentikan.
Setelah mendengarkan sosialisasi dari dinas pertambangan tersebut, pada prinsipnya mereka mau mengurus izin dengan catatan, dinas pertambangan juga membantu mereka mendeteksi lokasi yang memiliki kandungan emas, agar usaha mereka tidak sia-sia.
Kemudian para penambang juga meminta Dinas Pertambangan dan instansi terkait, untuk menertibkan alat berat seperti escavator yang saat ini telah meraja lela di Kecamatan IV Nagari. Sebab keberadaan alat berat tersebut juga memicu percepatan kerusakan lingkungan.
Akibat penambangan liar ini, sekitar 20 hektar sawah produktif di kecamatan IV nagari sudah rusak. Pada intinya, tidak bisa dipakai lagi untuk pertanian, kata PPL IV Nagari Erfendi, ketika diminta pendapatnya, tentang usaha penamabangan emas di daerahnya. (air)

posted by go!.....go1 @ 16.51   0 comments
Islam Adalah Darah Dagingmu
Imam Sufyan Ats-Tsauri berkata, Wahai saudaraku, sesungguhnya Islam adalah darah dagingmu, tangisilah dirimu dan sayangilah ia, jika kamu tidak menyayangi maka tidak akan disayang. Hendaknya yang menjadi temanmu adalah orang yang mengajakmu berzuhud terhadap dunia dan cinta terhadap akhirat. Perbanyaklah mengingat mati, perbanyaklah memohon ampun atas dosa-dosamu yang telah lalu dan mohonlah keselamatan kepada Allah dalam menjalani sisa-sisa umurmu.

Dinukil dari Imam yang zuhud, ahli ibadah dan wara' bernama Sufyan Ats-Tsauri dari wasiat-wasiat, nasihat dan kalimat yang penuh hikmah yang bertebaran dalam kitab-kitab Thabaqat, biografi para ulama dlan kitab-kitab berharga lainnya. Seluruh apa yang beliau nasihatkan begitu berharga, memancar di dalamnya ruh yang khusyu' dan bercahaya. Di antara nasihat yang paling berharga dari Sufyan Ats-Tsauri adalah wasiat yang beliau tulis untuk sebagian saudara beliau, yang meminta nasihat dan wejangan dari beliau. Di antaranya tertulis: Janganlah engkau mengambil ilmu agama melainkan kepada orang yang sangat cinta kepada agamanya, karena perumpamaan orang yang tidak mencintai agamanya bagaikan dokter yang sakit dan tidak mampu mengobati penyakit pada dirinya. Bagaimana mungkin ia akan mengobati orang lain dan menasihatinya? Wahai saudaraku, sesungguhnya Islam adalah darah dagingmu, tangisilah dirimu dan sayangilah ia, jika kamu tidak menyayangi maka tidak akan disayang. Hendaknya yang menjadi temanmu adalah orang yang mengajakmu berzuhud terhadap dunia dan cinta terhadap akhirat. Perbanyaklah mengingat mati, perbanyaklah memohon ampun atas dosa-dosamu yang telah lalu dan mohonlah keselamatan kepada Allah dalam menjalani sisa-sisa umurmu. Imam Ats-Tsaury telah menjelaskan bahwasanya mempelajari Islam pada selain ahli wara' dan taqwa merupakan pengkhianatan terhadap diri sendiri, mampukah seorang dokter yang tak mampu mengobati dirinya sendiri dia akan dapat mengobati orang lain? Betapa tepatnya perumpamaan Imam ini tentang agama sebagaimana darah dan daging, karena agama yang benar adalah ruh manusia dan intinya, maka apabila agama ini lenyap seakan-akan bukan dikatakan sebagai manusia lagi. Sebagaimana jika manusia telah hilang darah dan dagingnya, dapatkah ia disebut sebagai manusia? Sesungguhnya orang-orang yang menyeru kaum muslimin hari ini untuk mengikuti ajaran sekulerisme, mereka telah mendudukkan sampah ke derajat agama, menipu kaum muslimin bahwa mereka mampu hidup tanpa Islam dan mengambil sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Akan tetapi nasihat Sufyan Ats-Tsaury sebagai sanggahan terhadap pemikiran atheis yang meremehkan pengaruh Islam dalam kehidupan manusia. Apakah yang dilakukan oleh seoarang muslim bila telah meyakini bahwa agamanya adalah dasar yang menjadikan dia ada dan inti dari hidupnya? (tentulah ia akan berkata):
قُلْ إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ * لاَ شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَاْ أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagi-Nya, dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama meyerahkan diri (kepada Allah) (Al-An'am: 162-163) Sesungguhnya kemuliaan umat Islam akan terwujud manakala ada orang-orang yang yakin bahwa Islam adalah darah dan dagingnya bahkan manakah yang lebih berharga antara darah dan daging dengan ruh dan jiwa? Sekali-kali umat Islam ini tidak akan kembali berjaya, tegak, berkuasa dengan lurus bagi manusia melainkan jika mereka kembali mengambil pelajaran sebagaimana yang dikatakan oleh Imam ini, menguatkan ikatannya terhadap Islam dan meletakkannya pada tempat yang semestinya dalam rangka membina pribadi dan mengatur masyarakat. Sungguh sangat mengherankan orang-orang yang terkena fitnah dan provokasi dari orang yang merendahkan martabat Islam, melecehkan orang-orang yang berpegang teguh dengannya. Mereka tak lebih dari para pembeo orang-orang atheis yang tidak pernah merasakan lezatnya iman dan ketenangan dengan hidayah Islam. Sesungguhnya mereka adalah orang-orang sesat yang ingin menyebarkan kesesatan tersebut kepada setiap hati. Diambil dari Haakadza..Tahaddatsas Salaf edisi bahasa Indonesia Potret Kehidupan Para Salaf karya Dr. Musthafa Abdul Wahid. Penerbit : At-Tibyan

Label:

posted by go!.....go1 @ 16.37   0 comments
Dunia dan amalan shalih
Imam Nawawi dalam muqodimah kitab beliau yang sangat bermanfaat, Riyadus Shalihin. Beliau berkata, Allah berfirman
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ منْهُمْ مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونَ Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan (Adz-Dzariaat:56.57)


Imam Nawawi dalam muqodimah kitab beliau yang sangat bermanfaat, Riyadus Shalihin. Beliau berkata, Allah berfirman
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ منْهُمْ مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونَ
Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan (Adz-Dzariaat:56.57) Ayat diatas merupakan keterangan yang sangat jelas bahwa jin dan manusia diciptakan untuk beribadah. Oleh karena itu sudah semestinya mereka memperhatikan untuk apa mereka diciptakan, seraya berpaling dari kemewahan kemegehan dunia dengan bersikap zuhud, karena dunia merupakan alam fana yang tidak akan kekal. Dunia hanyalah merupakan jembatan yang menghubungkan ke alam akhirat, bukan tempat untuk bersenang-senang dan tempat tinggal yang abadi. Oleh karena itu, orang-orang yang sadar dan memahami akan benar-benar melaksanakan ibadah dan orang-orang yang sehat akalnya adalah orang-orang yang zuhud. Allah berfirman
إنَّمَا مَثَلُ الحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاءٍ أَنْزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَآءِ فَأخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأرْضِ ممَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّى إذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَأزَّيَّنَتْ وَظَنَّ أهْلُهَا أنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيها أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَو نَهَاراً فَجَعَلْنَاهَا حَصِيداً كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir (Yuunus: 24)Salah seorang penyair berkata
إِنَّ للهِ عِبَاداً فُطَنَا طَلَّقُوا الدُّنْيَا وخَافُوا الفِتَنَانَظَروا فيهَا فَلَمَّا عَلِمُوا أَنَّهَا لَيْسَتْ لِحَيٍّ وَطَنَاجَعَلُوها لُجَّةً واتَّخَذُوا صَالِحَ الأَعمالِ فيها سُفُنا
Sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba yang cerdas, yaitu yang tidak mementingkan dunia dan takut akan fitnahMereka senantiasa memperhatikan, maka ketika mengetahui, dunia ini bukanlah tempat tinggal selama-lamanya bagi yang hidup.Merekapun menjadikan dunia bagaikan samudra dan menjadikan amalan shalih sebagai bahtera untuk berlayar mengarunginya

posted by go!.....go1 @ 16.32   0 comments
Shalat istikharah untuk menentukan pilihan
Shalat istikharah dilaksanakan ketika dihadapkan pada suatu permasalah agar pilihan kita mantap dan hati kita merasa tenang dengan apa yang kita pilih. Shalat istikharah dapat ketika akan menentukan pilihan pasangan hidup atau perkara-perkara yang lain

Saudara dan saudariku yang budiman, pernikahan adalah ikatan yang mempertalikan antara kedua pasangan suami-isteri. Memperhatikan supaya memilih isteri atau suami yang tepat adalah fase terpenting dalam permulaan pernikahan, dan dalam hal ini diperlukan kesungguhan yang mendalam untuk mendapatkan suami atau isteri yang tepat dari segala aspeknya. Siapa yang ingin ni'kah, hendaklah dia memilih pendamping hidupnya dengan pilihan yang berlandaskan pengetahuan dan pemikiran yang kukuh serta sangat bersungguh-sungguh untuk beristikharah kepada Allah, sebagaimana diajarkan oleh Rasulullah kepada kita. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Jabir ra, ia menuturkan: Rasulullah mengajarkan kepada kami istikharah dalam segala perkara sebagaimana beliau mengajarkan surat al-Qur-an:
إِذَا هَمَّ أَحَدُكُمْ بِالْأَمْرِ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ مِنْ غَيْرِ الْفَرِيضَةِ ثُمَّ لِيَقُلْ اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلَا أَقْدِرُ وَتَعْلَمُ وَلَا أَعْلَمُ وَأَنْتَ عَلَّامُ الْغُيُوبِ اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعِيشَتِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعِيشَتِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِي الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ قَالَ وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ
`Jika salah seorang dari kalian menghendaki suatu perkara, maka shalatlah dua rakaat dari selain shalat fardhu, kemudian hendaklah mengucapkan: 'Ya Allah, aku beristikharah kepada-Mu dengan ilmu-Mu, aku meminta penilaian-Mu dengan kemampuan-Mu dan aku meminta kepada-Mu dari karunia-Mu yang sangat besar. Sesungguhnya Engkau kuasa sedangkan aku tidak kuasa, Engkau mengetahui sedangkan aku tidak mengetahui, dan Engkau Maha mengetahui perkara-perkara yang ghaib. Ya Allah, jika Engkau mengetahui perkara ini lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, kehidupanku, dan kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku-, maka putuskanlah dan mudahkanlah urusan ini untukku, kemudian berkahilah untukku di dalamnya. Ya Allah, jika Engkau mengetahui bahwa itu buruk bagiku, baik dalam urusan agamaku, kehidupanku maupun kesudahan urusanku -atau urusan dunia dan akhiratku- maka palingkanlah ia dariku dan palingkanlah aku darinya serta putuskanlah yang terbaik untukku di mana pun berada, kemudian ridhailah aku dengannya.' Dan hendaklah is menyebutkan hajatnya.'' (HR. Bukhari, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya) Di sini ada beberapa perkara penting yang wajib kita perhatikan:
Istikharah dilakukan setelah menunaikan shalat dua rakaat selain shalat shalat fardhu (Tahiyyatul Masjid, atau setelah shalat sunnah lainnya).
Do'a istikharah dilakukan setelah shalat, bukan di dalam shalat.
Boleh mengulang-ulang istikharah, karena ini adalah do'a, dan mengulang-ulang do'a adalah dianjurkan.
Sebagian orang menyangka bahwa setelah melakukan shalat Istikharah, seseorang akan melihat sesuatu dalam mimpinya. Hal ini tidak berdasar. Pada prinsipnya, jika seseorang telah melakukan shalat Istikharah, hatinya menjadi tenang dengan pilihannya, maka tujuan istikharah telah terpenuhi. Bukan seperti yang diduga sebagian orang bahwa jika seseorang tidak bermimpi, maka dia harus mengulangi istikharahnya lagi hingga ia bermimpi.
Shalat Istikharah hukumnya dianjurkan, bukan wajib.
Ibnu `Umar radhiallahu’anhuma berkata: Seseorang benar-benar beristikharah kepada Allah Ta'ala, lalu Dia menjadikan baik pilihannya itu, kemudian dia kesal kepada Rabb-nya, Namun tidak berapa lama kemudian dia melihat bahwa kesudahan yang baik telah dipilihkan untuknya (oleh Allah).' Referensi: Panduan Lengkap Nikah dari A sampai Z, Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin 'Abdir Razzaq. Pustaka Ibnu Katsier

Label:

posted by go!.....go1 @ 16.26   0 comments
Mengapa Engkau Melalaikannya dalam Shalat ?
Sebagian muslimin meremehkan pakaian ketika melaksanakan shalat, apakah dengan bahan yang diharamkan seperti sutra bagi laki-laki, adanya gambar makhluk bernyawa atau hal lainnya. Berikut pembahasan ringkas mengenai hal tersebut dan hal-hal lain yang berkaian dengannya

Beberapa Perkara yang Perlu Diperhatikan Saat Hendak Shalat Shalat dengan pakaian yang diharamkan Sebuah pakaian bisa diharamkan bagi seseorang, mungkin dari sisi diperolehnya pakaian tersebut dengan cara yang haram, atau zat pakaian itu sendiri yang haram atau sifatnya yang haram.
Diperoleh dengan cara yang haram, mungkin dengan mencuri ataupun merampasnya dari orang lain atau yang semisalnya.
Zat pakaian itu haram, seperti pakaian sutera dan emas yang diharamkan bagi laki-laki untuk memakainya atau pakaian yang bergambar makhluk hidup (manusia dan hewan).
Sifat pakaian itu haram, seperti seorang laki-laki memakai pakaian wanita atau sebaliknya. Shalat mengenakan pakaian yang diharamkan tersebut hukumnya haram. Lantas, apakah shalat yang dikerjakan sah ataukah batal ? Dalam hal ini ada perbedaan pendapat di kalangan ahlul ilmi. Namun pendapat mayoritas ahlul ilmi adalah shalatnya sah, tidak batal. Pelakunya dianggap telah berbuat maksiat karena melakukan perkara yang diharamkan, yakni memakai pakaian yang diharamkan. Ketika syariat melarang mengenakan sebuah pakaian secara mutlak pada saat menunaikan shalat ataupun di luar shalat, maka ini tidaklah mengandung konsekuensi batalnya shalat yang dikerjakan dengan memakai pakaian tersebut. (Asy-Syarhul Mumti’, 1/ 448). Shalat dengan memakai pakaian bercorak/ bergambar Ummul mukminin Aisyah mengabarkan: “Nabi shalat mengenakan khamishah yang memiliki corak/gambar-gambar. Beliau memandang sekali ke arah gambar-gambarnya. Maka selesai dari shalatnya, beliau bersabda, “Bawalah khamishahku ini kepada Abu Jahm dan datangkan untukku anbijaniyyahnya Abu Jahm , karena khamisah ini hampir menyibukkanku dari shalatku tadi .” Hisyam bin Urwah berkata dari bapaknya dari Aisyah, “Nabi bersabda, “Ketika sedang shalat tadi aku sempat melihat ke gambarnya, maka aku khawatir gambar ini akan melalikan/menggodaku .” (HR. Al-Bukhari no. 373 dan Muslim no. 1239) Al-Imam An-Nawawi dalam syarah(penjelasan)nya terhadap Shahih Muslim memberi judul bagi hadits di atas dengan “Karahiyatush Shalah fi Tsaubin Lahu A’lam” artinya makruhnya shalat dengan mengenakan pakaian bergambar. Rasulullah mengatakan bahwa gambar-gambar yang ada pada khamishah tersebut sempat menyibukkan beliau. Maksudnya, hati beliau tersibukkan sesaat dari perhatian secara sempurna terhadap shalat yang sedang dikerjakan, dari mentadaburi dzikir-dzikir dan bacaannya karena memandang gambar yang ada pada khamishah yang sedang dikenakannya. Karena khawatir hati beliau akan tersibukkan dengannya, belaiau pun enggan mengenakan khamishah itu dan memerintahkan agar mengembalikannya kepada Abu Jahm. Dari sini kita pahami, tidak disenanginya mengenakan pakaian yang bercorak/bergambar ketika shalat karena dikhawatirkan akan mengganggu ibadah shalat tersebut, walaupun shalat yang dikerjakan tetap sah. Diambil istimbath hukum dari hadits ini bahwa dimakruhkan segala sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat seperti hiasan, warna-warni, dan ukiran pada dinding masjid, atau hal-hal lain yang dapat menyibukkan serta memalingkan hati orang yang sedang shalat. (Ihkamul Ahkam, kitab Ash-Shalah, bab Adz Dzikr ‘Aqibash Shalah, Al-Minhaj 5/46, Fathul Bari 1/627, Syarhu Az-Zarqani ‘ala Muwaththa’ Al-Imam Malik, 1/290) Ibnu Daqiqil ‘Ied berkata, “Hadits ini menunjukkan bersegeranya Rasulullah untuk memperbaiki shalat (melakukan hal-hal yang memberi kemashalahatan bagi ibadah shalat) serta menyingkirkan apa yang mungkin menodai pelaksanaannya. Di mana beliau melepas khamishah yang dikenakannya, menyuruh sahabatnya untuk mengembalikannya dan meminta penggantinya berupa pakaian lain yang tidak menyibukkan.” (Ihkamul Ahkam, kitab Ash-Shalah, bab Adz-Dzikr ‘Aqibash Shalah) Zainuddin Abul Fadhl Al-Iraqi menyatakan, “Hadits ini menunjukkan keharusan meyingkirkan apa saja yang dapat menyibukkan orang yang shalat dari ibadah shalatnya dan melalaikannya. Hadits ini juga mengandung hasungan untuk menghadap sepenuhnya pada amalan shalat dan khusyuk di dalamnya. Sebagaimana pula hadits ini menunjukan bahwa pikiran sedikit/sejenak tersibukkan dengan perkara selain shalat tidaklah mencacati keabsahan shalat.” (Tharhu At-Tatsrib, 2/585) Sebagaimana telah disinggung di atas bahwa tidak disenangi untuk shalat di tempat yang padanya ada hal-hal yang dapat mengganggu kekhusyukan shalat. Sehingga, sekiranya hal yang mengganggu itu dapat disingkirkan sebagaimana ditunjukkan dalam hadits berikut ini. Anas bin Malik berkata, Aisyah memiliki qiram yang dipakainya untuk menutupi sisi rumahnya, maka Nabi bersabda: “Singkirkan dari kami qirammu ini karena gambar-gambarnya terus menerus terbayang-bayang dalam shalatku.” (HR.Al-Bukhari no. 374) Shalat Membawa Gambar Bila seseorang shalat sementara di sakunya ada dompet yang di dalamnya terdapat uang kertas bergambar makhluk hidup, KTP, SIM yang tentunya ada pas fotonya, apakah shalatnya sah ? Samahatusy Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab, “Shalatnya sah. Adapun gambar-gambar yang dibawanya dalam shalat tidaklah mencacati shalatnya karena ia dalam keadaan terpaksa atau ada kebutuhan untuk selalu membawanya. Adapun gambar/ foto kenang-kenangan, untuk mengingat seseorang dan semisalnya, tidak boleh dibawa. Bahkan tidak boleh dibiarkan tetap ada di dalam rumah, namun wajib dimusnahkan. Dengan dalil sabda Nabi kepada Ali bin Abi Thalib: “Jangan engkau membiarkan satu gambar (makhluk hidup) kecuali engkau haus dan jangan pula membiarkan ada satu kuburan yang ditinggalkan kecuali engkau ratakan.” (HR. Al-Imam Muslim dalam Shahihnya) Kemudian Asy-Syaikh menyebutkan beerapa hadits yang lainnya. (Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/417) Shalat di Tempat yang Ada Gambar Shalat di tempat yang di situ ada gambar-gambar bernyawa seprti gmbar-gambar pada surat kabar, majalah, dan buku-buku, atau gambar yang digantung di dinding hukumnya sah apabila si muslim yang shalat tersebut menunaikan shalatnya dengan tata cara yang diajarkan dalam syariat. Akan tetapi bila ia mencari tempat lain yang tidak ada gambarnya maka itu lebih utama dan lebih afdhal. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 10/418) Shalat Beralaskan Tikar Dibolehkan shalat dengan memakai alas, baik berupa tikar, sajadah, kain, atau yang lainnaya selama alas tersebut tidak akan mengganggu orang yang shalat. Misalnya sajadahnya bergambar dan berwarna-warni, yang tentunya dapat menarik perhatian orang yang shalat. Di saat shalat, mungkin ia akan menoleh ke gambar-gambarnya lalu mengamatinya, terus memperhatikannya hingga ia lupa dari shalatnya, apa yang sedang dibacanya dan berapa rakaat ang telah dikerjakannya. Oleh karena itu tidak sepantasnya memakai sajadah yang padanya ada gambar masjid, karena bia jadi akan mengganggu orang yang shalat dan membuatnya menoleh ke gambar tersebut sehingga bisa mencacati shalatnya. (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/ 362) Dalil tentang bolehnya shalat dengan memakai alas adalah sebagai berikut: Anas bin malik mengabrkan bahwa neneknya yang bernama Mulaikah mengundang Rasulullah untuk menyantap hidangan yang dibuatnya. Beliau pun datang memenuhinya serta memakan hidangan yang disajikan. Selesainya, beliau bersabda , “Bangkitlah, aku akan shalat mengimami kalian.” Anas berkata,”Aku pun bangkit untuk mengambil tikar kami yang telah menghitam karena lamanya dipakai. Aku percikkan air untuk membersihkannya. Rasulullah lalu berdiri. Aku dan seorang anak yatim membuat shaf di belakang beliau, sementara nenekku berdiri di belakang kami. Rasulullah shalat dua rakaat mengimami kami, kemudian beliau pergi.” (HR. Al-Bukhari no. 380 dan Muslim no. 1497) Abu Sa’id Al-Khudri menyatakan: “Ia pernah masuk menemui Rasulullah, ternyata ia dapatkan beliau sedang shalat di atas tikar, beliau sujud di atas tikar tersebut.” (HR. Muslim no. 1503) Aisyah berkata: “Adalah Rasulullah shalat beraaskan khumrah .” (HR. Al-Bukhari no. 379 dan diriwayatkan pula oleh Muslim no. 1502 dari hadits Maimunah) Ibnu Baththal berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan fuqaha di berbagai negeri tentang bolehnya shalat di atas/beralas khumrah. Keculai perbuatan yang diriwayatkan dari ‘Umar bin Abdil ‘Aziz bahwa ia pernah meminta tanah lalu diletakkannya di atas khumrahnya untuk kemudian sujud di atas tanah tersebut. Mungkin apa yang dilakukan oleh ‘Umar bin Abdil ‘Aziz ini karena berlebih-lebihannya beliau dalam sikap tawadhu’ dan khusyuk. Dengan begitu, dalam perbuatan beliau ini tidak ada penyelisihan dengan pendapat jamaah (yang menyatakan bolehnya sujud di atas khumrah). Ibnu Abi Syaibah meriwaytkan dari ‘Urwah ibnuz Zubair bahwa ia membenci (memakruhkan) shalat di atas sesuatu selain bumi /tanah (membenci shalat dengan memakai alas). Demikian pula riwayat dari selain ‘Urwah. Namun dimungkinkan makruhnya di sini adalah karahah tanzih (bukan haram).” (Fathul Bari, 1/633) Namun perbuatan Rasulullah ini cukuplah menujukkan kebolehan shalat di atas alas. Wallahu a’lam. Al-Imam An-Nawawi menyatakan ,”Orang-orang dalam mazhab kami berkata, ‘Tidak dibenci shalat di atas wol, bulu, hamparan, permadani, dan benda-benda seluruhnya. Inilah pendapat dalam mazhab kami’.” (Al-Majmu’, 3/169) Ibnu Qudamah Al-Maqdisi berkata, “Tidak apa-apa shalat di atas hamparan/tikar dan permadani dari wol, kulit, dan bulu. Sebagaimana dibolehkan shalat di ats kain dari katun, linen, dan seluruh bahan yang suci.” (Al-Mughni, kitab Ash-Shalah, fashl Tashihhu Ash-Shalah ‘alal Hashir wal Bisath minash Shuf) Shalat dengan Pakaian yang Dikenankan Saat Buang Hajat/di WC Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin pernah ditanya tentang hal ini, karena memungkinkan ketika keluar dari WC pakaian mereka terkena najis dan tidak diragukan WC tidak lepas dari najis. Bila demikian, apakah sah shalat mereka dengan mengenakan pakaian tersebut ? beliau menjawab, “Sebelum aku menjawab pertanyaan ini, aku hendak mengatakan bahwa syariat Islam ini, alhamdulillah, telah sempurna dari seluruh sisi. Cocok dengan fitrah manusia yang Allah ciptakan makhluk di atas fitrah tersebut. Di mana pula, agama ini datang dengan kemudahan dan keringanan, bahkan datang untuk menjauhkan manusia dari kebingungan dalam was-was dan bayangan-bayangan yang tidak ada asalny. Berdasarkan hal ini, seseorang dengan pakaian yang dikenakannya berada di atas kesucian, karena hukum asalnya demikian, selama ia tidak yakin tubuh dan pakaiannya terkena najis.

Inilah hukum asal yang dipersaksikan oleh sabda Rasulullah tatkala ada seseorang mengadu kepada beliau bahwa ia merasa berhadats ketika sedang mengerjakan shalatnya. Beliau bersabda: “Jangan ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendegar suara (angin) atau ia mendapati baunya.” Maka hukum asalnya adalah tetapnya sesuatu di atas keadaanya semula (dalam hal ini: suci). Dengan begitu, basahnya pakaian yang dikenankan mereka saat masuk WC, bisakah dipastikan bahwa cairan tersebut adalah cairan yan najis dari air kencing, tahi, atau semisalnya ? Bila kita tidak bisa memastikan (tidak yakin) dengan perkara ini, maka dikembalikan kepada hukum asal, yaitu suci. Memang benar, menurut persangkan yang kuat pakaian itu bisa jadi terkena sedikit najis. Akan tetapi selama kita tidak yakin (sekedar menduga-duga) maka tetap hukum asal sesuatu itu suci, sehingga tidak wajib bagi mereka membasuh pakaian mereka. Dan mereka boleh shalat mengenakan pakaian tersebut.” (Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Fadhilatusy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 12/369) Shalat Memakai Sandal Rasulullah terkadang shalat tanpa alas kaki dan terkadang memakai sandal. Beliau membolehkan hal itu kepada umat beliau dengan sabdanya: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaknya ia memakai kedua sandalnya atau ia lepaskan di antara kedua kakinya, dan jangan ia mengganggu orang ain dengan kedua sandalnya.” (HR. Al-Hakim 1/259, ia berkata, “Shahih di atas syarat Muslim.” Disepakati oleh Adz Dzahabi. Kata Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ashlu Shifati Shalatin Nabi 1/108, “Hadits ini memang sebagaimana yang dikatakan leh keduanya.”) Didapatkan pula adanya penekanan beliauagar mengenakan sandal ketika shalat sebagaimana dalam hadits: “Selisihilah Yahudi, karena mereka tidak shalat dengan mengenakan sandal dan tidak pula khuf mereka.” (HR. Abu Dawud no.652, dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad Mimma Laisa Fish Shahihain, hadits no. 471, 1/399) Asy-Syaikh Al-Albani berkata, “Hadits ini memberi faedah disenanginya shalat dengan memakai sandal karena Rasulullah memerintahkannay dengan alasan untuk menyelisihi Yahudi. Minimal hukumnya adalah mustahab, walaupun secara dzahir hukumnya wajib. Karena hukum asal dari perintah adalah wajib, kecuali ada nash yang memalingkannya dari hukum wajib tersebut. Namun di sini tidaklah wajib hukumnya dengan dalil sabda beliau yang telah disebutkan sebelumnya: “Apabila salah seorang dari kalian shalat, maka hendaknya ia memakai kedua sandalnya atau ia lepaskan keduanya…” Dari ucapan beliau ini menunjukkan seseorang yang shalat diberi pilihan (antara memakai sandal atau melepaskannya) akan tetapi hal ini tidaklah meniadakan hukum mustahabnya…” (Ashlu Shifati Shalatin Nabi, 1/109, 110) Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari berkata, ”Mustahabnya dari sisi tujuan menyelisihi Yahudi.” Sunnah ini tentunya akan dianggap asing oleh masyarakat kita karena ketidaktahuan mereka terhadap hukum-hukum yang rinci dalam agama ini. Juga karena pandangan mereka, apabila seseorang masuk masjid dalam keadaan memakai sandal berarti dia menghinakan masjid dan mengotorinya. Sehingga siapa saja yang hendak mengamalkan sunnah harus pandai-pandai melihat keadaan dan super hati-hati. Jangan sampai krena ingin menghidupkan sunnah namun hasilya malahan mendatangkan mudarat dan membuat fitnah di tengah masyarakatnya yang awam tersebut, yang menyebabkan sunnah ini justru dibenci dn agama ini semakin dijauhi. Wallahul musta’an. Oleh karena itu, ajarilah dulu manusia agama yang mudah ini dengan penuh hikmah, sehingga mereka mengerti dan paham, dan pada akhirnya mereka cinta terhadap agama ini dan mengamalkan semua yang datang dari agama yang mulia ini, tanpa ada paksaan dari siapa pun. Wallahul muwaffiq ila ash-shawab.
posted by go!.....go1 @ 16.22   0 comments
Dunia dan amalan shalih
Imam Nawawi dalam muqodimah kitab beliau yang sangat bermanfaat, Riyadus Shalihin. Beliau berkata, Allah berfirman
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ منْهُمْ مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونَ Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan (Adz-Dzariaat:56.57)

Imam Nawawi dalam muqodimah kitab beliau yang sangat bermanfaat, Riyadus Shalihin. Beliau berkata, Allah berfirman
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالإِنْسَ إلاَّ لِيَعْبُدُونِ مَا أُرِيدُ منْهُمْ مِّن رِّزْقٍ وَمَا أُرِيدُ أَن يُطْعِمُونَ
Dan tidaklah aku ciptakan jin dan manusia kecuali agar mereka beribadah kepada-Ku. Aku tidak menghendaki rizki sedikitpun dari mereka dan Aku tidak menghendaki supaya mereka memberi Aku makan (Adz-Dzariaat:56.57) Ayat diatas merupakan keterangan yang sangat jelas bahwa jin dan manusia diciptakan untuk beribadah. Oleh karena itu sudah semestinya mereka memperhatikan untuk apa mereka diciptakan, seraya berpaling dari kemewahan kemegehan dunia dengan bersikap zuhud, karena dunia merupakan alam fana yang tidak akan kekal. Dunia hanyalah merupakan jembatan yang menghubungkan ke alam akhirat, bukan tempat untuk bersenang-senang dan tempat tinggal yang abadi. Oleh karena itu, orang-orang yang sadar dan memahami akan benar-benar melaksanakan ibadah dan orang-orang yang sehat akalnya adalah orang-orang yang zuhud. Allah berfirman
إنَّمَا مَثَلُ الحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَاءٍ أَنْزَلْنَاهُ مِنَ السَّمَآءِ فَأخْتَلَطَ بِهِ نَبَاتُ الأرْضِ ممَّا يَأْكُلُ النَّاسُ وَالأَنْعَامُ حَتَّى إذَا أَخَذَتِ الأَرْضُ زُخْرُفَهَا وَأزَّيَّنَتْ وَظَنَّ أهْلُهَا أنَّهُمْ قَادِرُونَ عَلَيها أَتَاهَا أَمْرُنَا لَيْلاً أَو نَهَاراً فَجَعَلْنَاهَا حَصِيداً كَأَن لَّمْ تَغْنَ بِالأَمْسِ كَذَلِكَ نُفَصِّلُ الآيَاتِ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Sesungguhnya perumpamaan kehidupan duniawi itu, adalah seperti air (hujan) yang Kami turunkan dan langit, lalu tumbuhlah dengan suburnya karena air itu tanam-tanaman bumi, di antaranya ada yang dimakan manusia dan binatang ternak. Hingga apabila bumi itu telah sempurna keindahannya, dan memakai (pula) perhiasannya, dan pemilik-permliknya mengira bahwa mereka pasti menguasasinya, tiba-tiba datanglah kepadanya azab Kami di waktu malam atau siang, lalu Kami jadikan (tanam-tanamannya) laksana tanam-tanaman yang sudah disabit, seakan-akan belum pernah tumbuh kemarin. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda kekuasaan (Kami) kepada orang-orang berfikir (Yuunus: 24)Salah seorang penyair berkata
إِنَّ للهِ عِبَاداً فُطَنَا طَلَّقُوا الدُّنْيَا وخَافُوا الفِتَنَانَظَروا فيهَا فَلَمَّا عَلِمُوا أَنَّهَا لَيْسَتْ لِحَيٍّ وَطَنَاجَعَلُوها لُجَّةً واتَّخَذُوا صَالِحَ الأَعمالِ فيها سُفُنا
Sesungguhnya Allah mempunyai hamba-hamba yang cerdas, yaitu yang tidak mementingkan dunia dan takut akan fitnahMereka senantiasa memperhatikan, maka ketika mengetahui, dunia ini bukanlah tempat tinggal selama-lamanya bagi yang hidup.Merekapun menjadikan dunia bagaikan samudra dan menjadikan amalan shalih sebagai bahtera untuk berlayar mengarunginya

Label:

posted by go!.....go1 @ 16.19   0 comments
About Me


Name: go!.....go1
Home:
About Me:
See my complete profile

Previous Post
Archives
Links
Template by
Free Blogger Templates